RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Ratusan mantan pekerja Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), kembali menagih sisa gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan. Total gaji pekerja yang belum dibayarkan itu hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp966.314.147.
Ada 198 mantan pegawai TMP yang meminta kepada Pemko Pekanbaru segera membayarkan gaji mereka pada 2021 lalu.
Salah seorang mantan pegawai TMP, Robert mengatakan, ada sekitar 198 mantan pekerja yang hingga saat ini belum menerima sisa pembayaran gaji selama 1 bulan 11 hari tahun 2021. Rata-rata gaji pegawai tersebut sekitar Rp5 juta.
Selain itu juga ada sebanyak 300 orang pekerja yang tidak mendapatkan baju dan THR tahun 2021.
"Gaji kami pada waktu corona itu dipotong, cuma dibayarkan Rp600-700 ribu sisanya kemana kami tidak tau. Padahal kami telah menanyakan kepada Dinas terkait pada waktu itu tidak ada pemotongan uang atau gaji kami," ujar Robert, Jumat (4/8/2023).
Dikatakannya, ratusan mantan pekerja TMP yang menagih sisa gaji tersebut dari berbagai macam posisi seperti sopir, pramugara, petugas halte, mekanik, security dan pengawas lapangan.
Pihaknya berharap agar gaji mereka bisa segera dibayarkan. Pasalnya, sejak tahun 2021 hingga saat ini kami terus menunggu tanpa ada kejelasan kapan sisa gaji itu dibayarkan meskipun sudah melayangkan surat ke Pemko Pekanbaru.
Lantaran tak kunjung dibayarkan, Robert telah mendapat kuasa dari ratusan mantan karyawan TMP lainnya, untuk menguasakan kepada salah satu pengacara.
Dengan menggunakan pengacara, dirinya berharap pembayaran sisa gaji mereka bisa segera dibayarkan Pemko Pekanbaru.
"Akhirnya saat ini kami memakai pengacara," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan karyawan TMP, Dr Yudi Krismen MH mengatakan, permasalahan ini harus diusut tuntas agar para karyawan TMP mendapat haknya secara penuh. Pihaknya pun telah melayangkan somasi pertama ke PJ Walikota Pekanbaru.
"Kami harapkan segala kewenangan dan fungsi walikota sebagai pemegang kendali Pemko pekanbaru tidak bertele-tele, peka dan cepat tanggap dalam menuntaskan permasalahan ini yang sudah lama tertunda," harapnya.
Menanggapi tuntutan dari mantan pegawai Bus TMP tersebut, Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menggelar rapat internal bersama kepala OPD terkait.
"Makanya itu mau kita bahas bagaimana pembayarannya. Karena itu kan gaji yang harus dibayarkan," pungkas Ingot. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |