Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
Tersangka Dugaan Korupsi Rp 6,992 Miliar di RSUD Bangkinang
Mantan Bendahara RSUD Bangkinang ARV, Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang P21, Segera Diadili
Selasa 11 April 2023, 06:46 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan ARV Mantan Bendahara RSUD Bangkinang tersangka korupsi dana BLUD.

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Tersangka dugaan korupsi Rp 6,9 miliar di RSUD Bangkinang akan segera diadili. Hal ini menyusul berkas perkara terhadap mantan Bendahara RSUD Bangkinang, ARV dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faisal Razani mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap 4 April lalu. Selanjutnya, penyidik tinggal menyerahkan barang bukti dan tersangka hari ini. Senin (10/4/2023).

"Perkara untuk tersangka ini sudah P21 di JPU Kejaksaan Tinggi Riau. P21 pada 4 April dan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Bangkinang hari ini," kata Faisal di Mapolda, Senin (10/4/2023).

Faisal memastikan hasil pemeriksaan dari BPK RI terdapat kerugian Rp 6,9 miliar di kasus tersebut. Kerugian itu terjadi setelah ada kelebihan bayar, laporan fiktif dan juga kelebihan pembayaran.

"Tersangka membuat LPJ fiktif senilai Rp 5,4 miliar, lalu dibuat LPJ lebih tinggi dari pengeluaran Rp 1,5 miliar serta kelebihan bayar Rp 18 juta. Sesuai laporan BPK RI terjadi kerugian negara Rp 6,9 miliar atau hampir Rp 7 miliar," kata Faisal.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa nantinya adalah satu unit mobil Pajero Sport All New, Honda Jazz, 2 sertifikat tanah dan komputer. Selain itu, ada pula sebundel berkas keuangan terkait kasus tersebut.

"Pasal yang kami sangkakan yakni Tipikor, ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 4 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," kata Faisal.

Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu 2017-2018 lalu. Polisi mengendus ada yang tidak beres terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kota Bangkinang.

Benar saja, setelah diusut ada kerugian Rp 6,9 miliar terkait pengelolaan. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan mantan bendahara, ARV sebagai tersangka, seperti yang dilansir dari detik.
Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BLUD.

Berdasarkan perhitungan BPK per 27 September 2022, tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial ARV itu, telah merugikan negara sebesar Rp6,992 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengungkapkan, aksi tersangka berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2018 lalu.

"Modusnya, tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5,470 miliar. Lalu membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1,503 miliar dan melakukan kelebihan sebesar Rp1,503 miliar," kata Sunarto, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, kata Sunarto, terdapat transaksi uang masuk ke rekening tersangka di Bank BTN Kantor Kas Bangkinang yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853 juta.

Saat ini tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau tengah melakukan penyidikan dan pengembangan. Dengan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Pemeriksaan akan terus dilakukan, kemudian adanya bukti atau tersangka baru sangat terbuka, termasuk nanti kita akan telusuri asal usul dari harta yang dimiliki tersangka. Kalau nanti ada indikasi terkait tindak pidana yang kita tangani, tidak menutup kemungkinan nanti akan kita kejar ke TPPU-nya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kini ARV ditahan di Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.




(*)




Editor : TIS
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top