Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)
3 Pekerja Tewas, Disnakertrans Riau Polisikan Project Manager PT PPLI
Kamis 02 Maret 2023, 06:06 WIB
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Disnakertrans Riau telah memeriksa para saksi terkait kasus kecelakaan kerja PT Pershada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berujung tewasnya tiga pekerja.

Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Project Manager PT PPLI akan dilaporkan ke pihak kepolisian, mengarah pada Pasal 359 KUHPidana, yakni kelalaian berujung kematian.

Ia mengatakan, kewenangan Disnakertrans Riau dibatasi UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang hanya dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi- tingginya Rp100 ribu.

"Saat ini (project manager) terlapor baru, karena kami dibatasi UU no 1 tahun 1970. Kelalaian ini domainnya Polri," jelas Imron pada konferensi pers, Senin (27/2/2023).

Project Manager dalam hal ini dianggap sebagai penanggungjawab paling tinggi dari PPLI dalam kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, Disnakertrans Riau dalam laporan ini akan menjadi saksi ahli yang memberikan rekomendasi dan keterangan terkait kejadian tersebut.

"Kami akan menjadi saksi ahli," ungkapnya.

Meski kewenangan Disnakertrans Riau terbatas, ia meyakini akan ada tersangka pada kejadian ini.

"Terlapor satu tingkat di bawah tersangka. Sudah masuk penyidikan, artinya akan ada tersangka," jelas dia.

Tak cuma perorangan, Imron mengungkapkan, PT PPLI juga akan diberikan sanksi administratif karena dianggap lalai menegakkan SOP perusahaan salah satunya SOP pekerjaan di ruang sempit.

Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi PT PPLI yang beroperasi secara nasional.

Tapi, ia akan memberikan rekomendasi ke pusat serta meminta agar kontrak dengan PHR dibatalkan.

"Kita akan rekomendasi ke pusat untuk meninjau PT ini. Bisa jadi mereka tidak akan mengelola limbah di PHR. Kita akan minta batalkan kontrak," tandasnya.

DPRD Riau Geram PT PHR Selalu Salahkan Sub Kontraktor

DPRD Riau berulang kali memanggil PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait kecelakaan yang terjadi di area kerjanya. Tercatat, sudah sebelas pekerja yang meninggal dunia, lima di antaranya akibat kecelakaan fatal.

"PHR ini sudah berapa kali kami panggil ke sini (DPRD Riau). Baik itu Komisi V, kemaren di Komisi IV, kami sudah perjelas bagaimana keselamatan kerja tapi mereka selalu menyalahkan sub-kontraktornya," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, Selasa (28/2/2023).

Tindakan selalu menyalahkan pihak lain tanpa tindakan perbaikan ini, lanjut Agung, sangat tidak profesional.

"Bagaimana pun ini adalah pengawasan mereka. Kalau memang dirasa sub-kontraktor itu tidak benar, cabut. Kalau tidak bisa diurus, hentikan. Jangan sampai ini terjadi lagi, terjadi lagi," tegasnya.

Agung mengatakan bahwa meremehkan keselamatan kerja akan membawa mimpi buruk bagi pekerja di PT PHR.

"Bagaimana dengan pekerja di sana, orang-orang kita, masyakarat kita dengan keselamatannya? Kita lihat di perusahaan lain tidak ada seperti ini," ujarnya.

Maka itu, Agung menambahkan, DPRD Riau akan menggesa pembentukan panitia khusus (Pansus) yang sudah direncanakan.

Sebelumnya pada 3 Februari 2023 lalu Komisi V DPRD Riau telah memanggil PT PHR untuk membicarakan kematian total delapan kematian pekerja perusahaan migas tersebut. Dari delapan kasus, dua di antaranya tewas karena kecelakaan fatal yaitu tertimpa boom crane dan FOSV.

Pertemuan itu kemudian dibubarkan anggota dewan karena Direktur Utama PT PHR, Jafee Arizon Suardin, mangkir untuk yang ketiga kalinya. Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, kemudian menugaskan Komisi V untuk merumuskan pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelidikan kecelakaan kerja di PT PHR.

Namun belum selesai Pansus dibentuk, sudah terjadi lagi kecelakaan baru. Pada 23 Februari 2023 kemarin, tiga pekerja PT PPLI, sub-kontraktor PT PHR, tewas tercebur ke dalam tanki limbah. Dengan begitu maka total sudah 11 pekerja yang meninggal dunia dalam rentang waktu 9 Desember 2021 hingga 23 Februari 2023 atau kurang dari tiga bulan. 




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top