RIAU MADANI. COM - Penyaluran dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tanpa izin usaha niaga, khususnya untuk minyak bersubsidi Solar sedang marak-maraknya di jalan Sail dan jalan Kulim lintas Sumatera Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Mirisnya, kondisi itu justru diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum aparat sebagai pembeking
Berdasarkan investigasi awak media ini, Sabtu (11/02/2023),
ada sebuah gudang di Jalan Sail dan jalan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, ibenar telah dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minyak bersubsidi Solar ilegal yang di ambil dari SPBU dan di tumpukkan suatu gudang di jalan sail dan kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru untuk di jual kepada perusahan purusahan yang ada di Propinsi Riau.
Gudang tersebut tidak memiliki izin usaha niaga minyak bersubsidi solar sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Usaha penyimpanan dan penjualan minyak bersubsidi solar ilegal yang berasal dari mafia minyak solar dari Kota Pekanbaru, itu sudah dilakoni diduga hampir 1 tahun lamanya. Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina, Disperindrak dan Aparat penegak hukum Kepolisian setempat.
Sementara saat di konfirmasi salah seorang masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan memang benar itu adalah tempat penampungan atau gudang minyak solar ilegal.
Informasi diterima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan penampungan minyak solar ilegal yang ada di jalan sail dan kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, seharunya aparat penegak hukum setempat atau Kapolsek dan Jajarannya harus menangkap pelaku yang melanggar UU migas dan jelas disitu berbunyi tindakan kejahatannya dan pasal pasalnya.
Namun sampai saat ini penegak hukum Polsek Tenayan Raya tidak mengambil tindakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penimbun BBM tersebut seolah olah ada pembiaran. Kita mohon kepada Dirkrimsus Polda Riau agar dapat menangkap pelaku penampungan dan penimbunan Minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak di tangkap maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau gudang tempat penampungan minyak ilegal yang sangat merugikan Negara
Kuat dugaan yang bermain untuk pelansiran minyak solar bersubsidi itu di duga pelakunya atau pembekingnya adalah aparat penegak hukum.
Terkait dugaan adanya penimbunan BBM tersebut Kapolsek Tenayan Raya ketika dihubungi melalui via Handphone selulernya nomor 08531959XXXX belom ada jawaban, sampai berita ini terbitkan. (Ilh)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |