Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
Bendahara RSUD Bangkinang Korupsi 6,9 Miliar
ARV Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rugikan Negara 6,9Milyar
Sabtu 24 Desember 2022, 16:26 WIB

RIAUMADANI. COM, BANGKINANG – Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau berinisial ARV ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan mark up keuangan rumah sakit.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kasus dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Dimana pelaku sebagai pejabat yang berwenang diduga melakukan perbuatan yang sudah tidak sesuai ketentuan.

“Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu,” kata Sunarto di Mapolda saat membuka rentetan peristiwa dalam kasus tersebut, Jum’at (23/12/2022) dilansir dari detik.

Sunarto mengatakan, awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 sebesar Rp 32,8 miliar dinilai ada penyimpangan yang diduga dilakukan oleh ARV.

“Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Namun pada pelaksanaan ditemukan banyak sekali penyimpangan,” kata Narto.

Untuk memanipulasi, ARV bahkan secara sistematis melakukannya selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Ada juga pengeluaran yang tidak sesuai di RSUD Bangkinang atau BlUD. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku,” kata Narto.

Bahkan lanjutnya, dalam pemeriksaan ditemukan berbagai modus yang dilakukan pelaku. Salah satunya buat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.

“Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 5,4 miliar lebih. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp 1,5 miliar,” kata Narto.

Selain itu ARV juga melakukan lebih pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp 1,5 miliar dari seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (***)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top