Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Terkait OTT Suap Izin Perpanjagan HGU
KPK Tahan Andi Putra Bupati Kuansing dan Sudarsono GM PT Adimulia Agrolestari Paska OTT
Selasa 19 Oktober 2021, 22:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarsono GM Adimulia Agrolestari pada Selasa (19/10/2021) di Gedung Merah Putih Ja
RIAUMADANI. COM  - Paska tim penindakan anti rasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, bersama tujuh terduga lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menahan dua tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Selasa (19/10/2021) di Jakarta.

"Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya pada Selasa malam.

Dijelaskan Ali Fikri, sebelumnya pada Senin (18/10/2021), Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau, inisial AP (Andi Putra, red) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026, bersama tujuh tersangka lainnya, yakni Ajudan Bupati berinisial HK (Hendri Kurniadi, red), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati berinisial AM (Andri Meiriki, red).

Selanjutnya, Supir Bupati inisial DI (Deli Iswanto, red), General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari) berinisial SDR (Sudarso, red), Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari) inisial PN (Paino, red), Supir PT AA (Adimulia Agrolestari) inisial YD (Yuda, red) dan seorang supir berinisia JG (Juang, red).

Ali juga menyebutkan sebelum KPK mengamankan dekapn tersangka, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan lanjut Ali, diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

Sehingga pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Bupati Kuantan Singingi) masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.

"Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP. Dan tidak lama kemudian beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG dan JG di Kuansing," beber Ali.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati lajnut Ali, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Tak lama kemudian Tim KPK, memperoleh Informasi bahwa AP berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, namun AP tidak berada ditempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," beber Ali Fikri.

Ali juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta Handphone Iphone XR.

"Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," ungkap Ali Fikri.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut, Bupati Kuantan Singingi berinisial AP (Andi Putra, red Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026 dan tersangka SDR (Sudarso, red) selaku General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari).

Pada kesempatan itu, Ali Fikri juga memaparkan adapun konstruksi perkara, diduga telah terjadi keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, Riau, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," beber Ali.

Dia menjelaskan agar persyaratan ini dapat terpenuhi, tersangka SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut lanjut Ali, AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut, sehingga sebagai tanda kesepakatan. Sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta," urai Ali.

Sisanya, transaksi kedua dilakukan pada 18 Oktober 2021, dimana tersangka SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sedangkan tersangka AP Bupati Kuansing selaku penerima suap atau hadiah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK," terang Ali.

Disebutkan Ali, untuk tersangka SDR di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara tersangka AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

"Selanjutnya, kedua tersangkan akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing," jelas Ali.

Pada kesempatan itu, KPK juga berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

Dia juga meningatkan KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yangmenerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

"Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bawah kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam," pungkas Ali.  ***



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top