RIAUMADANI. COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait diduga oknum kades Baran Melintang Kecamatan Pula" />
Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Anggota DPRD Meranti H. Musdar, S.Pd Menggelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda No 10 Tahun 2012.   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
HUKUM.
Polres Meranti Menggelar Konferensi Terkait Dugaan Korupsi Kades Baran Melintang.
Selasa 19 Oktober 2021, 06:06 WIB


RIAUMADANI. COM - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait diduga oknum kades Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewelangan dana desa tahun 2018 dengan nominal satu miliar, lima ratus, sembilan puluh tujuh juta, tujuh ratus, enam puluh sembilan ribu rupiah.( Rp 1.597.769.000)

Atas penyewelengan anggaran dana desa tersebut yang terjadi desa baran melintang kecamatan pulau Merbau, diduga adanya informasi yang didapatkan oleh masyarakat terkait dalam melakukan dugaan kuropsi.

Seperti disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH. Dalam konferensi pers pada selasa (19/10/2021)  membenarkan adanya dugaan terhadap oknum kades dikepulauan meranti desa baran melintang telah melakukan penyewelangan dana desa tersebut.

" Dalam proses penyelidikan oleh Yunit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, yang mana berawalnya mendapatkan informasi diduga dari masyarakat, terkait diduga adanya korupsi terhadap penyalahgunaan dana desa," ujar Andi Yul.

Dilanjutkan Kapolres," kemudian setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang telah didapat beberapa poin, yang poin pertama. pembuatan nota pertanggungjawaban didalam dukumen tersebut, terdapat pertanggungjawabannya  adanya modus dalam pembelanjaan fiktif yang berupa belanja fotocopy dan upah pelaksanaan kegiatan didesa yang tidak dibayarkan, poin yang kedua. Terhadap  pemahalan harga pembelian Infokus dan leptop,printer, pembelian ambulan laut, air bersih juga hal sebagainya, dan poin ketiga, itu tidak sesuai dengan spesifikasi barang untuk operasional kantor terhadap pembuatan peta desa dan terhadap pemahalan harga pekerjaan pembangunan jalan," jelas Kapolres lagi.

" kasus yang dilakukan terhadap oknum kepala desa baran melintang telah diterbitkan surat kepolisian itu tanggal 18 Maret 2021 untuk di penyidikan dan hal itu FK mantan kades desa baran melintang dan bendahara desa SP telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu," imbuhnya.

Dalam peristiwa yang dilakukan oleh FK berserta rekannya SP (red- Bendahara) Kades Baran melintang tersebut terdapat telah melakukan kerugian negara sehingga Penyidik tersebut telah menerbitkan laporan surat kepolisian untuk melakukan penyidikan.

Ditambah Kapolres," tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20         tahun serta. 2. Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak 1.000.000.000, (1 milyar rupiah)," pungkasnya. (Ijl)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top