Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
Korupsi
Mantan Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Sabtu 28 Agustus 2021, 16:21 WIB


RIAUMADANI. COM – Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Fahruddin, dihukum penjara selama 7 tahun.

Dia terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Irwan Irawan SH MH, Jumat (27/8/2021) sore. Selain penjara, Fahruddin juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahruddin dengan pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Irwan.

Selain Fahruddin, majelis hakim juga menghukum Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Hotel Kuansing. Dia divonis 3 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan badan.

Fahruddin dan Alfion Hendra tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Kerugian negara dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert, rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, hal memberatkan hukuman adalah tindakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hukuman terhadap Fahruddin dan Alfion Hendra lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan pada, Jumat (6/8/2021), JPU dari Kejari Kuansing Teguh Prayogi SH MH menghukum Fahruddin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Alfion Hendra dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU juga tidak menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti dibebankan kepada Direktur PT Betania Prima, Robert, rekanan proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

“Membebankan uang pengganti kepada almarhum Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima sebesar Rp5.050.257.046,21,” tutur JPU.

JPU mendakwa Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing 2015 selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako tahun 2020.

JPU menjelaskan korupsi terjadi pada 2015. Ketika itu terdakwa Fachruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.
 
Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. “Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21,” kata JPU. (ckp)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top