Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
HUKUM.
Dr Elviriadi; SKK Migas dan Chevron Seharusnya Membersihkan LimbahTanpa Menunggu Gugatan Publik
Rabu 28 Juli 2021, 22:59 WIB
Dr Elviriadi Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan di Riau

RIAUMADANI. COM  - Mangkirnya sejumlah pihak tergugat dalam sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup pada Selasa (27/7/21) juga mendapat sorotan dari Pakar lingkungan Nasional dari Riau, Dr Elviriadi, M.Si.

Sebelumnya Dr Elviriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu mengadakan petemuan khusus dengan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi), di markas rembuk Arimbi di Jalan Durian, Pekanbaru membicarakan kemungkinan PT CPI dan tergugat lainya bakal mangkir di sidang pertama tersebut.

"Saya minta tergugat untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat Riau," kata Pakar lingkungan yang sering menjadi saksi ahli disejumlah persidangan itu, Rabu (28/7/21) di Pekanbaru.

Menurut Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini, "sikap tim hukum SKK Migas bisa dianggap telah meremehkan hak hak rakyat dlm mencari keadilan akibat korban limbah TTM dari operasi CPI.

"SKK Migas telah lalai mengawasi dan mengendalikannya," tambah Akademisi yang sering mengikuti acara NDC di Manggala Wanabakti ini.

Ulas Akademisi ini, "setiap perusahaan beroperasi di Riau hendaknya memegang teguh pepatah Melayu, "imana Bumi Dipijak di situ Langit Dijunjung".

Jelas Dr Elviriadi, seharusnya ada tanggung jawab moral SKK Migas dan Chevron membersihkan Limbah yang ditinggalkan, tanpa harus menunggu gugatan dari publik.

"Ini tentu menciderai etika penyelenggaraan negara (good governance) dan ketertiban umum," kata Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini.

Sebelumnya dikabarkan Dr. Elviriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah laporan pidana lingkungan hidup oleh ARiMBI dan mendukung gugatan perdata terhadap limbah PT CPI di Pengadilan Pekanbaru.

Diketahui pihak tergugat dalam sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup yang mangkir dalam sidang pertama ini dikecam banyak kalangan.**



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top