Chevron dan SKK Migas Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI
Selasa 27 Juli 2021, 10:03 WIB
Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021)
RIAUMADANI. COM - Sidang Pertama Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau berlangsung Selasa (27/7/2021) mulai pukul 14.40 WIB.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
Pantauan wartawan di ruangan sidang, Hakim Ketua DR Dahlan SH MH terdengar menanyakan keberadaan PT CPI dan SKK Migas. Masing-masing merupakan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini.
"Chevron tidak datang?," tanya Hakim Ketua dalam sidang yang dipimpinnya bersama dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Padahal, di jadwal Persidangan PN Pekanbaru, ditetapkan jadwal sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang akhirnya mundur hingga pukul 14.40 WIB karena menunggu Tergugat I dan Tergugat II yang belum datang juga sampai sidang dimulai.
Majelis Hakim lantas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen para pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.55 WIB, Hakim Ketua menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada 24 Agustus 2021 mendatang.
Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH menyatakan menghormati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang telah menghadiri sidang.
Anggota Tim Hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH mengatakan Majelis Hakim dalam ruang sidang sudah menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sudah dipanggil secara patut dan sah secara hukum tapi tetap mangkir persidangan.
Senada, Anggota Tim Hukum LPPHI lainnya, Perianto Agus Pardosi SH juga menyayangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana ini. "Tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan ini ya," ungkap Perianto Agus Pardosi SH.
"Sesuai hukum acara, jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," timpal Supriadi Bone SH CLA, Anggota Tim Hukum LPPHI yang hadir di persidangan.
Sementara itu terpisah, Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu.
"Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi Pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik.
Sebagai lembaga non pemerintahan yang konsisten membela hak masyarakat di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, kata Rafik, LPPHI akan tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.(hen/Ijl)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri