Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Forkopimda Kota Pekanbaru Sepakati Shalat Idul Fitri 1442H/2021M Tidak Boleh di Masjid dan Lapangan
Kamis 06 Mei 2021, 12:16 WIB
DR. H. Firdaus. MT walikota Pekanbaru
RIAUMADANI. COM  - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442H/2021M, tidak boleh di Masjid dan dilapangan.

Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di kota Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442H nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, cafe serta tempat wisata di Kota Pekanbaru.

"Untuk salat Idul Fitri, 1442H/2021M tahun  ini diseluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di Masjid, Musala dan lapangan," tegas Walikota Pekanbaru Firdaus usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.

"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Walikota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," pungkas walikota. (Rls/Tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top