Surat Edaran Bupati Meranti
Bupati Meranti Keluarkan SE Terkait Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1442 H
Rabu 05 Mei 2021, 11:12 WIB
Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti
RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan masyarakat menggelar Sholat Idul Fitri 1442 H berjamaah di Masjid, Mushola dan Lapangan dimasa Pandemi ini, namun bersyararat tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan, hal itu sesuai surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti tentang Panduan Kegiatan Dalam Rangka Menyambut Idul Fitri, Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 yang dikeluarkan kemarin.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menggelar Rapat yang dipimpin oleh Bupati H.M Adil bersama Kapolres AKBP. Eko Wimpiyanto dan Instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H di Kepulauan Meranti.
Karena seperti diketahui, dari keterangan Juru Bicara Covid-19 Meranti dr. Fachri, ketika itu mengatakan saat ini Meranti mayoritas berada di Zona hijau termasuk Selatpanjang dan sebagian kecil berada di Zona Kuning sehingga untuk kegiatan keagamaan masih diperboleh.
Hal itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut Idul Fitri berjalan dengan aman dan lancar dan masyarakat tetap terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang perlu untuk mengedarkan panduan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat khususnya pihak penyelenggara kegiatan sesuai Surat Edaran Bupati Bernomor 400/Kesra/V/2021/102 sebagai berikut :
1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid / mushalla /lapangan sesuai syariat serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Takbir Idul Fitri dapat dilaksanakan di dalam masjid / mushalla / ruangan dengan jumlah maksimai 50% dari kapasitas tempat kegiatan dan tidak dibenarkan melakukan pawai (takbir keliling).
3. Semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan sebagimana mestinya. Protokol Kesehatan dimaksud meliputi : - memakai masker, - mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir / hand sanitizer, - menjaga jarak (Physical Distancing), -menjauhi kerumunan, - membatasi jumlah peserta sesuai ketentuan, - menggunakan sajadah masing-masing pada saat shalat berjamaah dilaksanakan.
4. Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan Kembali sesuai dengan kondisi/status yang ditelapkan secara resmi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**).
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Meranti |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Jumat 22 Maret 2024, 11:10 WIB
Ketua DPRD Kepulauan Meranti Berkoordinasi ke Kementerian BUMN
Rabu 20 Maret 2024
Plt Bupati Asmar Safari Ramadan 1445H di Masjid As-Shobirin Desa Bandul Tasik Putri Puyu
Minggu 11 Februari 2024
Camat Sungai Apit Secara Resmi Tutup STQ ke-XII Tahun 2024 Tingkat Kelurahan Sungai Apit
Senin 05 Februari 2024
Wabup Husni Hadiri Launching MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau 2024
Nasional
Kamis 21 Maret 2024, 00:53 WIB
KPU Rampung Rekapitulasi 38 Provinsi, 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Raih Suara Terbanyak PPP Gagal
Kamis 21 Maret 2024
KPU Rampung Rekapitulasi 38 Provinsi, 8 Partai Lolos Parlemen, PDIP Raih Suara Terbanyak PPP Gagal
Selasa 19 Maret 2024
Pemerintah Kaji Skema Pinjaman Lunak Pendidikan Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)
Kamis 14 Maret 2024
*FPAN RAKOR TERKAIT TRUK ODOL MERUSAK JALAN, DITERIMA HENDRIZAL SETDA INHU*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 15 Maret 2024, 10:14 WIB
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri
Kamis 07 Maret 2024
Ketua PMI Riau Syahril Abubakar Apresiasi Giat Donor Darah TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin