Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
Dugaan PD GCM Rugikan Keuangan Negara
Terkait Kasus PD GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Dipanggil Kejari
Selasa 16 Februari 2021, 09:30 WIB
Indra Mukhlis Adnan Mantan Bupati Inhil
RIAUMADANI. COM - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, H Indra Mukhlis Adnan dipanggil Kejaksaan Negeri Inhil, Selasa (16/02/2020).

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Perusahaan Daerah Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih, SH., M.Hum saat dikonfirmasi awak media membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Kemaren saya sudah tandatangani surat panggilannya, dan saat ini dalam proses tahapan pemeriksaan pendalaman kasus GCM, semoga dalam waktu dekat segera selesai" Ujar Kajari Inhil.

Kajari Inhil menambahkan bahwa yang diperiksa mantan Bupati dari tahun 2003 sampai dengan 2013 tersebut ini masih berstatus sebagai saksi.

"Kejaksaan Negeri Inhil akan serius menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara oleh perusahaan daerah GCM tersebut, tapi semua yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi" tutup Kajari Inhil, Rini.

Saat ditemui awak media, Indra Mukhlis Adnan yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Inhil belum bisa memberikan keterangan.

"Masih tahapan proses, masih lama dan belum selesai. Saya mau pulang istirahat dulu nanti dilanjutkan lagi" ujar Indra Mukhlis.

Untuk diketahui GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang lalu. Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan, GCM bergerak dalam bentuk usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 milyar. *Rls



Editor : Tis
Kategori : Inhil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top