HUKUM
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp42 M di UIN Suska Riau
Selasa 16 Februari 2021, 00:20 WIB
Gedung UIN Suska Riau
RIAUMADANI. COM - Saat ini Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih mendalami sejumlah temuan dalam proses pengusutan perkara dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Dugaan rasuah yang dimaksud berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi negeri tersebut.
Awalnya, perkara ditangani tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.
Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kita menerima penyerahan (laporan) dari tim Intelijen. Sekarang lagi ditelaah sama tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan inspektorat, ada SPI, dan dari BPK, dari Irjen juga," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2/2021).
"Semua hasil APIP itu kita kaji, kita klasifikasi, yang mana yang digunakan sendiri, mana untuk pendukung, yang mana kepentingan kampus, untuk (kegiatan) kuliah," jelasnya dilansir pekanbaru.tribunnews.
Hilman mengungkapkan, dalam perjalanannya pengusutan perkara, ternyata sudah ada pengembalian uang.
Namun Hilman mengaku tak ingat secara pasti berapa nilainya.
"Sudah ada pengembalian juga saya lihat di sana, sudah ada pengembalian juga. Apakah pengembalian itu bisa meng-cover semua, itu yang kita real-kan lagi,” ujarnya.
“Ini agak lama sedikit karena dokumennya cukup banyak, lagi dikaji ini," sambung Hilman.
Diterangkannya, pascapelimpahan laporan dari tim intelijen ke tim pidsus, sudah dilakukan gelar perkara.
Namun disebutkan Hilman, perkara ini masih dalam status quo. Tidak sedang penyelidikan, maupun penyidikan.
"Status quo (perkaranya). Baru dilimpahkan (dari tim Intelijen ke tim Pidsus), di awang-awang. Di sini belum gerak, di sini sudah dilimpahkan, dikaji dulu ini. Apakah kita cari data lagi, atau langsung penyelidikan. Paling tidak sebentar," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).
Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.
Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"
"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan rektor di kampus tersebut.(*)
Awalnya, perkara ditangani tim jaksa Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyelidikannya, ternyata tim intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu.
Hal ini diketahui dari hasil klarifikasi sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Sehingga tim intelijen akhirnya menyusun laporan hasil penyelidikan, kemudian melimpahkan perkara ke tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Kita menerima penyerahan (laporan) dari tim Intelijen. Sekarang lagi ditelaah sama tim, karena kita lagi mengkroscek hasil temuan inspektorat, ada SPI, dan dari BPK, dari Irjen juga," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2/2021).
"Semua hasil APIP itu kita kaji, kita klasifikasi, yang mana yang digunakan sendiri, mana untuk pendukung, yang mana kepentingan kampus, untuk (kegiatan) kuliah," jelasnya dilansir pekanbaru.tribunnews.
Hilman mengungkapkan, dalam perjalanannya pengusutan perkara, ternyata sudah ada pengembalian uang.
Namun Hilman mengaku tak ingat secara pasti berapa nilainya.
"Sudah ada pengembalian juga saya lihat di sana, sudah ada pengembalian juga. Apakah pengembalian itu bisa meng-cover semua, itu yang kita real-kan lagi,” ujarnya.
“Ini agak lama sedikit karena dokumennya cukup banyak, lagi dikaji ini," sambung Hilman.
Diterangkannya, pascapelimpahan laporan dari tim intelijen ke tim pidsus, sudah dilakukan gelar perkara.
Namun disebutkan Hilman, perkara ini masih dalam status quo. Tidak sedang penyelidikan, maupun penyidikan.
"Status quo (perkaranya). Baru dilimpahkan (dari tim Intelijen ke tim Pidsus), di awang-awang. Di sini belum gerak, di sini sudah dilimpahkan, dikaji dulu ini. Apakah kita cari data lagi, atau langsung penyelidikan. Paling tidak sebentar," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag).
Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar.
Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Terlebih surat tertanda mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.
Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"
"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga mantan rektor di kampus tersebut.(*)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg