Gesa Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahun Ini, Bapenda Bakal Terapkan Pajak Progresif di Riau
Minggu 17 Januari 2021, 23:17 WIB
Poto Ilustrasi Int
RIAUMADANI. COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, gencar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Tahun ini, masyarakat Riau siap-siap untuk penerapan pajak progresif yang diberlakukan Bapenda Riau.
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021) dikutip dari mediacenter.
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman. (*)
Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau, Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
"Contoh, anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5 persen," kata Herman, Minggu (17/1/2021) dikutip dari mediacenter.
Selanjutnya dikatakan Herman, selama ini pajak kendaraan bermotor dikenakan 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5 persen, mobil kedua dikenakan pajak 2 persen dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis," kata Herman.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya pajak progresif di Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan ktp orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.
"Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2 persen. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5 persen," ungkap Herman.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
"Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif," tutup Herman. (*)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri