Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Pengaduan Sumarno Di Polres Pelalawan Sudah Menjadi LP Resmi
Minggu 17 Januari 2021, 08:02 WIB
Pengaduan Sumarno Di Polres Pelalawan Sudah Menjadi LP Resmi
RIAUMADANI. COM - Laporan pengaduan LBH Brata Jaya Riau di Mapolres Pelalawan atas dugaan penipuan jual beli lahan seluas 12 Ha, sudah ditingkatkan menjadi LP (laporan) resmi. 

Ditingkatkannya pengaduan itu menjadi LP Resmi, setelah melakukan Lidik dan gelar perkara oleh penyidik, kata ketua LBH Brata Jaya Riau Safii Muahammad Nuh SH, kepada media ini pada Minggu (17/01/2021) di Pangkalan Kerinci.

Beberapa waktu lalu, klien saya bernama Sumarno (37) warga Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang merupakan korban jual beli lahan, telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. Dalam proses penyelidikan pengaduan tersebut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pada Jumat tgl 15 Januari 2021 lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara, jelas ketua LBH Brata Jaya Riau itu.

Dikatakan Safii, adapun yang terlapor sesuai surat laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LBH Brata Jaya Riau terhadap Polres Pelalawan antara lain, saudara Ali Amran (mantan anggota DPRD Pelalawan periode 2014-2019), saudara Darwis T dan saudara Satria. Kemungkinan dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, jelasnya lagi.

Kepada media ini Safii menceritakan seputar kronologis dugaan penipuan terhadap kliennya bernama Sumarno. "Kasus itu berawal dari jual beli lahan seluas 12 Ha yang terletak di jalan Lingkar, lokasi Pulau Payung, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 lalu, "paparnya. 

Sumarno membeli lahan kepada saudara Darwis T, saudara Satria dan saudara Ali Amran  seluas kurang lebih 12 Ha. Ironisnya pada tahun 2018 itu timbul permasalahan atas lahan tersebut. Ternyata lahan itu, tidak bisa dikuasai oleh Sumarno karena lahan tersebut adalah milik orang lain yang dibuktikan dengan alas hak yaitu surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pungkas ketua LBH Brata Jaya Riau itu lagi.

Atas munculnya permasalahan itu, pihak penjual lahan tersebut selalu berjanji akan menyeselesaikannya. Bahkan Ali Amran telah membuat pernyataan tertulis akan menyelesaikan masalah lahan tersebut di kantor Lurah Pangkalan Kerinci Timur. Akan tetapi sampai saat ini masalah itu tidak kunjung diselesaikan juga oleh pihak penjual lahan itu, tukasnya dengan penuh kesal.

Sesuai dengan kwitansi pembayaran lahan itu, total keseluruhan kerugian Sumarno sebesar Rp. 315.000.000, (tiga ratus lima belas juta rupiah). Atas kerugian yang dialaminya, Sumarno memilih menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan di Mapolres Pelalawan yang dampingi oleh LBH Brata Jaya Riau, "ucap Safii mengakhiri. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top