Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Pentingnya KPP Menjaga Aset Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Senin 30 November 2020, 23:11 WIB
Dinas Kesehatan Indragiri Hilir mengunjungi lokasi Lorong Melur, Tembilahan Hilir yang direncanakan akan menjadi kampung percontohan dalam bidang kesehatan (Kabupaten/ Kota Sehat), berkat peran KPP Sri Gemilang. (Istimewa)

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Salah satu tahapan di Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di tingkat kelurahan/desa yaitu siklus tahap keberlanjutan. Tahapan ini dapat berulang dalam kurun waktu tertentu dengan mengikuti tahapan kegiatan pembangunan infrastruktur yang telah dibangun.

Baik itu yang berasal dari pemerintah kabupaten melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun melalui program-program pemberdayaan yang telah ada selama ini.

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Financial Institution & Colaboration (FIC) OC 3 NSUP/Kotaku Riau, Suwisnu, Senin (30/11/2020).

Lanjutnya, untuk melaksanaan pemeliharaan terhadap kegiatan infrastruktur yang telah terbangun, perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana harus dilakukan oleh semua warga masyarakat.

"Baik dari segi penerima manfaat, pembiayaan maupun pelaksanaan pemeliharaan, peran serta masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan amanah UU 1 Tahun 2011 tentang PKP pasal 1,4,8, dan 86. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pasal 225. PP 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PKP, pasal 93. Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sapras & Pemberdayaan Masyarakat, pasal 4 dan Permen PUPR 12 Tahun 2020 tentang Peran masyarakat dalam PKP, pasal 2 dan 12.

Oleh karena itu atas kesepakatan warga masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah kelurahan/desa, BKM/LKM, dan tim fasilitator maka perlu dibentuk Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP).

Pembangunan infrastruktur pada permukiman kumuh di lokasi sasaran NSUP/Kotaku diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara berkesinambungan.

Infrastruktur yang telah dibangun diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka panjang bagi warga tetapi juga dapat memperluas jangkauan manfaat secara berkelanjutan.
Selain faktor kualitas konstruksi yang dihasilkan, faktor-faktor penting yang memengaruhi keberlanjutan fungsi suatu infrastruktur agar melampaui dari umur rencana adalah pengelolaan.

Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan operasional pemanfaatan dan pemeliharaan (O&P) yang dikelola oleh lembaga pengelola yang mempunyai program kerja termasuk rencana pembiayaan.

Pengelola kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur hasil pembangunan NSUP dilaksanakan oleh KPP. Keberlanjutan suatu kegiatan operasional pemanfaatan dan pemeliharaan (O&P) infrastruktur sangat tergantung pada kinerja KPP dalam menjalankan program kerja yang efisien dan efektif.

Keberhasilan KPP menyelenggarakan kegiatan O&P infrastruktur sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dalam penyusunan rencana kerja maupun dalam pelaksanaannya. KPP dinilai berhasil dalam mewujudkan keberlanjutan infrastruktur, dapat diindikasikan dengan beberapa hal sebagai berikut:
a. Infrastruktur berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya;
b. Infrastruktur dapat dioperasikan/dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang (minimal sesuai dengan umur rencana);
c. Melembaganya KPP di tingkat masyarakat, termasuk pelibatan kaum perempuan;
d. Terbangunnya kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintah, organisasi lain dan swasta;
e. Terwujudnya penyelenggaraan O&P secara mandiri oleh penerima manfaat dalam menjalankan program kerja termasuk aspek pembiayaan;
f. Dapat memperluas jangkauan manfaat dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan O&P infrastruktur yang dibangun melalui NSUP akan mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat dan kemitraan yang berorientasi pada peningkatan kualitas permukiman kumuh. Aspek tersebut dirumuskan sejak tahap penyusunan program kerja dan pada tahap pelaksanaan kegiatan O&P, serta tahap pengembangannya.

Menurut Suwisnu, Saat ini di Provinsi Riau telah terbentuk Lima Puluh Satu (51) KPP yang tersebar di 9 Kota/Kabupaten. KPP dibentuk melalui musyawarah tingkat desa/Kelurahan yang Keanggotaannya berasal dari kalangan berbagai unsur yang ada di desa/kelurahan.
Tujuan dari pembentukan KPP tersebut antara lain, memelihara prasarana secara berkelanjutan, adanya jaminan terhadap kualitas prasarana, adanya keuntungan yang berkelanjutan dari hasil pemanfaatan prasarana dan masyarakat mempunyai kemandirian dan kemampuan dalam hal memelihara dan mengembangkan prasarana yang ada di wilayahnya.

Fenomena di lapangan pemeliharaan infrastruktur adalah suatu kegiatan yang sangat sulit dilaksanakan oleh masyarakat di desa dan masyarakat beranggapan bahwa pemeliharaan adalah urusan pemerintah. Dan pemerintah di level paling bawah atau pemerintah desa sendiri belum ada upaya yang kuat untuk membangun kesadaran terutama upaya untuk membiasakan masyarakat berswadaya secara rutin mengumpulkan dana untuk biaya pemeliharaan bila ada kerusakan yang membutuhkan material pengganti.

untuk melaksanakan pemeliharaan perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat agar pemeliharaan prasarana dan sarana harus dilakukan oleh semua warga pemakai, baik dari segi pembiayaan maupun pelaksanaan pemeliharaannya.

Salah satu success story KPP yaitu KPP Sri Gemilang Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Berawal dari pembangunan infrastruktur di Lorong Melur yang terletak di Tembilahan Hilir (RT 002/RW 003) lorong ini mendapatkan penanganan Kumuh pada tahun anggaran 2018 secara kolaborasi dari beberapa pihak.

Selain penanganan oleh Kotaku berupa jalan beton, drainase lingkungan dan sumur bor,  Lorong Melur juga mendapatkan penanganan oleh Program Sanimas yang melakukan penanganan pada bidang Sanitasi.

Pada awalnya Lorong Melur memiliki banyak permasalahan kumuh seperti sanitasi yang belum layak, tidak tersedianya akses air bersih, permasalahan banjir dikarenakan tidak tersedianya saluran drainase dan kualitas jalan yang kurang baik.

Kemudian setelah dilaksanakannya penanganan kumuh, dengan semangat dan antusiasme KPP dan masyarakatnya  Lorong ini berubah mejadi lebih berwarna dan indah dipandang mata, di samping juga terselesaikannya permasalahan kekumuhan dengan total KK pemanfaat sebanyak 99 KK.

Selain itu terjadi juga peningkatan pada sosial ekonomi masyarakat di Lorong ini, sekarang masyarakat lebih suka untuk bercengkrama di halaman rumah yang sudah indah dihiasi dengan bunga-bunga dan anak-anak dapat dengan leluasa bermain dihalaman rumah mereka.

Terlihat juga beberapa rumah membuka usaha didepan rumah masing-masih sebagai pendukung perekonomian masyarakat. Lorong melur menjadi salah satu kisah suksenya penanganan kumuh di Kabupaten Indragiri Hilir, dibuktikan dengan diliriknya lorong ini untuk rencana intervensi kegiatan kesehatan untuk Kabupaten indragiri Hilir yang direncanakan akan menjadi kampung percontohan dalam bidang kesehatan (Kabupaten/ Kota Sehat), dari Dinkes Indagiri Hilir. KPP Sri Gemilang bertekad akan menjaga infrstruktur yang sudah dibangun melaui Program Kotaku maupun program lain yang sudah masuk dengan semangat kerelewanan dan kepedulian.(Rls/Tis)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top