Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
ZAKAT MAL
Zakat Mal Wajib Bagi Setiap Muslim Yang Telah Memenuhi Syarat, Ini Jenis Zakat Mal
Minggu 29 November 2020, 13:45 WIB
Poto Ilustrasi Int
PEKANBARU RIAUMADANI. COM - Zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan, untuk info lebih detail tentang Definisi Zakat Mal bisa di lihat pada postingan zakat sebelumnya Tentang Garis Besar Zakat Mal dan bagi yang sudah membaca, mari lanjutkan untuk membaca postingan ini, 

Hukum dari Zakat Mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, ketika harta orang yang berkewajban untuk zakat telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.

Lalu, Apa sajakah Jenis Jenis dari Zakat Mal ?

Berikut Jenis jenis beserta rumusnya secara singkat 
1. Zakat emas: 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.
2. Zakat perak: 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya disamakan dengan menghitung zakat emas.
3. Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.
4. Zakat binatang ternak:
- Unta: Nisabnya 5 ekor
- Sapi: Nisabnya 30 ekor
- Kambing: Nisabnya 40 ekor
5. Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaqnya dihitung 60 sha" dan 1 sha" dihitung sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha" x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.
6. Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.

Untuk info lebih detail tentang Jenis Zakat Mal secara Rinci, Boleh datang ke kantor Rumah Yatim di Jl. Durian No. 13 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

#PejuangKebaikan Mari Salurkan Niat Baik Anda untuk berbagi Bersama Rumah Yatim 

Rek. Donasi :
BCA 220 139 8888
Mandiri 1720 000 384 125
BNI Syariah 300 3000 450
An Yayasan Rumah Yatim Arrohman
www.rumah-yatim.org. (**)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top