Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Ayoo... Ikuti Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Bengkalis 2024, Rebut Hadiah 37 Juta   ●   
  • Pemerintah Kaji Skema Pinjaman Lunak Pendidikan Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)   ●   
  • Hadiri Pelantikan IKA Sosiologi Fisip UNRI, Bupati Kasmarni Ajak Para Alumni Kuatkan Kolaborasi   ●   
  • Alfedri: Safari Ramadan Untuk Menjalin Silahturahmi Bersama Masyarakat Guna Terima Keluhan dan Saran   ●   
  • Kapolres Siak Bersama PJU Polres Siak Bagi-Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat di Pos Pam Kecamatan   ●   
Surat Edaran Mendagri Antisipasi Penyebaran Covid-19
Pemprov Riau Keluarkan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19 Libur dan Cuti Bersama
Minggu 25 Oktober 2020, 22:54 WIB
Gubri H. Syamsuar

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dalam rangka pengendalian dan pengawasan terhadap orang atau masyarakat yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 311 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Disaese 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Minggu (25/10/2020).

Elly mengatakan,  sesuai dengan pedoman dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

"Gubri menginstruksikan yaitu pertama agar mengaktifkan kembali posko di perbatasan wilayah administrasi Provinsi Riau dengan provinsi lainnya terhitung 26 Oktober hingga 2 November 2020," kata Elly.

Kedua, bersama dengan tim yang ditetapkan oleh Gubernur, melakukan pemeriksaan kelengkapan setiap orang yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau yang telah ditetapkan.

"Untuk ketiga, Gubri menginstruksikan setiap orang yang keluar/masuk wilayah Provinsi Riau wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak test dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko dengan biaya sendiri," jelasnya.

Lanjutnya, Elly mengatakan, pada poin keempat, untuk menyediakan sarana dan  prasarana pemeriksaan test Rapid sesuai standar yang berlaku disetiap posko. Dan kelima, petugas di lapangan wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

"Terakhir, ditegaskan kepada tim petugas yang ditunjuk oleh Gubri untuk melaksanakan instruksi gubernur ini dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya. (Tis/mcr)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top