Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
NARKOBA
Terlibat Peredaran 16 Kg Sabu, Kapolda Riau Sebut Kompol Imam Zaidi Pengkhianat Bangsa
Sabtu 24 Oktober 2020, 09:49 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memimpin konfrensi pers di Mapolda Riau.(24/10/2020)


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi geram melihat ulah seorang anak buahnya yang diduga menjadi kurir narkoba. Bahkan oleh Kapolda, sang oknum disebut pengkhianat bangsa.

Oknum tersebut adalah Imam Zaidi Zaid. Perwira Menengah Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas sebagai Kasi Ident pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Riau diduga terlibat dalam peredaran 16 kilogram sabu.

Dia diamankan bersama seorang pelakunya lainnya, Hendry Winata di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

Terkait adanya keterlibatan oknum anggota Polri itu, Irjen Pol Agung memberikan pernyataannya. “Kemarin (Imam Zaid) mungkin anggota (Polri), tetapi hari ini bukan,” ujar Irjen Pol Agung di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020) sore.

Pernyataan Kapolda itu disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Kombes Pol Victor Siagian, dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. Dalam keterangan persnya, tak sekali pun Kapolda menyebut pangkat dan kedinasan Imam Zaidi.

“Makanya saya tidak mau sebut pangkat dan sebagainya, karena dia sudah tidak punya pangkat,” lanjut mantan Deputi Siber pada Badan Intelijen (BIN).

Terhadap Imam, Kapolda menyatakan akan memberikan tindakan tegas. Sejumlah sanksi akan diberikan kepada perwira menengah dengan satu melati di pundaknya.

“Kami akan lakukan prosesnya, dan kita akan selesaikan masalah hukumnya baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait dengan undang-undang narkoba yang harus dia pertanggung jawabkan,” imbuh Irjen Pol Agung.

“Saya harap hakim memutuskan yang layak untuk pengkhianat bangsa ini,” sambungnya mengakhiri.

Pengungkapan perkara ini bermula pada Jumat (23/10/2020) sore. Saat itu, pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru. Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Pada pukul 19.00 WIB, tim membututi kendaraan yang dipakai oleh orang yang ciri-cirinya sudah diketahui, melintas melewati Jalan Soekarno Hatta dan berbelok ke arah Jalan Arifin Ahmad. Selanjutnya mobil dengan merek Opel Blazer dengan nomor polisi BM 1306 MI itu berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru

Setelah beberapa lama menunggu, mobil tersebut berbalik arah ke Jalan Sudirman sehingga tim melakukan pengejaran.

Disinyalir mengetahui keberadaan Polisi, salah satu tersangka membuang tas di jalan dan langsung diamankan oleh anggota. Sedangkan tim lain tetap melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku.

Tak ingin targetnya lolos, tim kemudian melepaskan tembakan ke arah mobil pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga menabrak mobil pekaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penangkapan, ditemukan dua orang di dalam mobil. Satu orang terkena tembakan di lengan dan punggung, dan satu orangnya lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan.

Malam itu juga, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan pengobatan. Sementara barang bukti narkoba yang diyakini sebanyak 16 kilogram sabu itu diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top